User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000096626_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT sy mengadakan bbrp x lomba di bln yg berbeda, ada 1 org WP pribadi memenangkan lomba ini 2x di beda bulan, apakah scr pph 21 - peserta kegiatan, dipotong progresif? contoh lomba pertama di Jan'21 hadiah 30jt, kemudian lomba kedua di Feb'21 hadiah 30jt jg.Apakah perhitungan pph 21 nya menjadi: Lomba 1


Jawaban

Sepanjang hanya sebagai peserta kegiatan. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas: Jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan. Dari hal tsb maka seharusnya tidak kumulatif dari penghasilan sebelumnya.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A T S D Y
R K I F V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E L V N Y
 
faq/2021/11/17/000096626_1234.txt · Last modified: (external edit)