faq:2021:11:17:000096624_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengenai pembuatan FP dengan bbrp kali uang muka, bgmn cara membuat FP nya?
Jawaban
Untuk DP dan cicilan silakan ceklis uang muka, ketika pelunasan/penyerahan seluruhnya silakan ceklist pelunasan
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096624_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion