User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000096622_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sanksi tidak buat faktur pajak sesuai dengan Pasal 78 apa ya Pak?


Jawaban

Fp wajib di isi secara benar, lengkap, dan jelas (pasal 78 ayat 1, PMK 18/2021). Keterangan yang harus dicantumkan dalam FP sesuai pasal 72 ayat 1 PMK 18/2021. Jika tidak memenuhi ketentuan diatas bisa dianggap sebagai fp tidak lengkap/fp cacat. Pkp yang menerbitkan fp tidak lengkap dapat dikenai sanksi pasal 14 UU KUP (2% dari dpp) sttd UU Cika (1% dari dpp).

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C L P D C
X Z N B X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q M H Y B
 
faq/2021/11/17/000096622_1234.txt · Last modified: (external edit)