faq:2021:11:17:000096622_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sanksi tidak buat faktur pajak sesuai dengan Pasal 78 apa ya Pak?
Jawaban
Fp wajib di isi secara benar, lengkap, dan jelas (pasal 78 ayat 1, PMK 18/2021). Keterangan yang harus dicantumkan dalam FP sesuai pasal 72 ayat 1 PMK 18/2021. Jika tidak memenuhi ketentuan diatas bisa dianggap sebagai fp tidak lengkap/fp cacat. Pkp yang menerbitkan fp tidak lengkap dapat dikenai sanksi pasal 14 UU KUP (2% dari dpp) sttd UU Cika (1% dari dpp).
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096622_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion