faq:2021:11:17:000096620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Yayasan yang bergerak di bidang keagamaan dan kemanusiaan, bagaimanakah ketentuan PPh atas labanya? Adakah ketentuan khusus yang mengatur. Sebagai contoh untuk BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, Sisa lebih labanya diatur dalam ketentuan khusus dalam PMK 68 Tahun 2020
Jawaban
Sesuai pasal 48 PMK 18/2021. atau bagian kelima dari PMK tsb.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096620_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion