User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000096620_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Yayasan yang bergerak di bidang keagamaan dan kemanusiaan, bagaimanakah ketentuan PPh atas labanya? Adakah ketentuan khusus yang mengatur. Sebagai contoh untuk BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, Sisa lebih labanya diatur dalam ketentuan khusus dalam PMK 68 Tahun 2020


Jawaban

Sesuai pasal 48 PMK 18/2021. atau bagian kelima dari PMK tsb.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J X Z​ W
Z Q E R D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C​ W P H O
 
faq/2021/11/17/000096620_1234.txt · Last modified: (external edit)