faq:2021:11:17:000096618_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
baik saya ingin bertanya mengenai PMK 149 Tahun 2021 pak apakah wajib pajak masih boleh mengajukan permohonan pengurangan angsuran pph pasal 25 setelah bulan november 2021 ini? karena wajib pajak ingin mengubah terlebih dahulu KLU yang tidak sesuai pada djp online pak
Jawaban
Kalau memang data di administrasi kita sudah benar , hanya di DJP Onlinenya yg salah .Nanti minta lasis ke KPP aja .Jadi, kalau mengajukan stlh tgl 15 nov berarti mulai mendapatkan insentif sesuai masa pemberitahuan .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096618_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion