User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000096618_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

baik saya ingin bertanya mengenai PMK 149 Tahun 2021 pak apakah wajib pajak masih boleh mengajukan permohonan pengurangan angsuran pph pasal 25 setelah bulan november 2021 ini? karena wajib pajak ingin mengubah terlebih dahulu KLU yang tidak sesuai pada djp online pak


Jawaban

Kalau memang data di administrasi kita sudah benar , hanya di DJP Onlinenya yg salah .Nanti minta lasis ke KPP aja .Jadi, kalau mengajukan stlh tgl 15 nov berarti mulai mendapatkan insentif sesuai masa pemberitahuan .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J​ B N Q M
K Q​ U D J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X J᠎ Z I U
 
faq/2021/11/17/000096618_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)