faq:2021:11:17:000096614_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan terkait pengalihan saham PT di Indonesia (belum TBK) dari WP Badan luar negeri ke WP Orang Pribadi DN. untuk PPh 26 atas pengalihan saham ini, berarti WP Badan luar negeri yang dipotong ? mohon diberikan dasar hukum nya juga atas pengenaan pajak atas hal ini
Jawaban
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096614_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion