User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000096612_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Siang, saya mau tanya pak/bu, jika saya mau melakukan pembetulan PPN di tahun 2018, apakah saya bisa membuat faktur pajak keluaran baru (normal) ya disaat ini? dan apa bisa dg nomor seri faktur pajak yg skrg? hrsnya dah gbs ya kak klo udh lewat?


Jawaban

nanti jadinya FP yang terlambat, dan udah lebih dari 3 bulan juga dari penyerahan sehingga seharusnya sudah tidak bisa dikreditkan oleh lawan transaksi, jadi nanti dia kena sanksi 1% dari DPP. Untuk pembuatan FP nya nanti masuk ke masa yang sekarang mba dan nanti no seri FP nya pake yang 2021

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F᠎ S​ O P X
J M H F L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D E A H H
 
faq/2021/11/17/000096612_1234.txt · Last modified: (external edit)