faq:2021:11:17:000096612_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Siang, saya mau tanya pak/bu, jika saya mau melakukan pembetulan PPN di tahun 2018, apakah saya bisa membuat faktur pajak keluaran baru (normal) ya disaat ini? dan apa bisa dg nomor seri faktur pajak yg skrg? hrsnya dah gbs ya kak klo udh lewat?
Jawaban
nanti jadinya FP yang terlambat, dan udah lebih dari 3 bulan juga dari penyerahan sehingga seharusnya sudah tidak bisa dikreditkan oleh lawan transaksi, jadi nanti dia kena sanksi 1% dari DPP. Untuk pembuatan FP nya nanti masuk ke masa yang sekarang mba dan nanti no seri FP nya pake yang 2021
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096612_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion