User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000096611_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP sudah setor PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Namun ada kelebihan pembayaran. Apakah nanti jika diinput dan LB bisa dikompensasikan ke masa berikutnya atau bisa di PBK saja berdasarkan ND-1225?


Jawaban

kesalahan yang bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c, berupa kesalahan dalam pengisian nama Wajib Pajak, kode KPP, kode akun pajak, kode jenis setoran, NPWP, dan/atau Masa Pajak, dalam dokumen pembayaran . Jika lebih setor maka tidak masuk klausa ND-1225 . Arahkan WP mengajukan permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J V M S G
C I T B L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N A B A B
 
faq/2021/11/17/000096611_1234.txt · Last modified: (external edit)