User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000096609_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau mastiin, ppn insentif rumah ini, kalau saya sudah dapat id rumah dan lapor di efaktur, sesuai gambar yg saya kirim itu, bahgaimana tahunya kalau sudah berhak atau tidak ?


Jawaban

dijelaskan sesuai pmk 103/2021, kewajiban apa saja yang harus penjual lakukan. sepanjang semua ketentuan pmk 103/2021 sudah dilakukan itu ttp bisa mendapat fasilitas. nah… taunya dari mana bisa dapat insentif ya dikembalikan lagi, apakah sudah didaftarkan bast nya sesuai jangka waktu, fakturnya bener dll. pasti ada penelitian kembali oleh kpp nantinya. jk terbukti tidak sesuai ya brrti gabisa mendapat fasilitas

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q P H B​ E
V E S F I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A I᠎ A G L
 
faq/2021/11/17/000096609_1234.txt · Last modified: (external edit)