faq:2021:11:17:000096592_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“(Twitter): @kring_pajak transaksi retur dari FP kode 070 (Berikat), apakah pembeli tetap buat nota retur? setelah menerima BC 4.1 , bagaimana langkahnya untuk penjual ? https://twitter.com/talithaapsari/status/1460794372983648257”
Jawaban
Jika sebelumnya sudah diterbitkan FP dari aplikasi efaktur atas transaksi tsb dan kemudian dilakukan retur, maka pembeli juga membuat nota retur atas BKP/JKP yg diretur tadi. Retur oleh pembeli bisa dibuat melalui aplikasi efaktur jika sudah PKP maupun dibuat secara manual kertas jika pembeli bukan PKP.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096592_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion