faq:2021:11:17:000096564_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo ka saya mau tanya perihal: kalau misalnya ada npwp suami istri gabung, utk pelaporan di SPT masa sama di 1721 A1 yang tahunan itu disesuaikan diisi nama NPWP dengan suami/istri (misal di NPWP itu namanya “BUDI/ANI”) atau diisi nama karyawan saja ya?
Jawaban
diisi dengan nama pegawainya ya mba sesuai dengan PER 04 2020 Pasal 8 kalau di SPT Masanya . yang pakai nama suami garing nama istri itu kalau di laporan realisasinya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096564_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion