faq:2021:11:17:000096554_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau bertanya perihal PPH atas Jasa SWAB yang dilakukan selain instansi pemerintah atau rumah sakit. apakah dikecualikan dari Pemotongannya?
Jawaban
pemberi dan penerima jasa adalah wp badan (swasta). jk tidak berkaitan dengan jasa yang mendapatkan fasilitas pmk 239/2020, sepanjang masuk ke dalam jenis jasa objek pph 23 salah satunya jasa lain di pmk 141, maka dipotong pph 23. untuk penentuan kategori jasanya, silahkan wp cek sendiri atau apabila wp kesulitan menentukan maka silahkan minta penegasan ke kpp.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096554_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion