faq:2021:11:17:000096540_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sedang diperiksa dan ditemukan PM yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN, ketentuannya bagaimana atas PM tersebut?
Jawaban
Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang akan diterbitkan berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP (Pasal 67 PMK-18/2021)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096540_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion