faq:2021:11:17:000096535_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana jika jangka waktu pemeriksaan lapangan sudah lebih dari 6 bulan dan WP belum menerima SPHP?
Jawaban
Pastikan ke pemeriksa apakah ada Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan atau tidak. Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian, baik Pemeriksaan Lapangan ataupun Pemeriksaan Kantor, telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada WP. (Pasal 19 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096535_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion