User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000096532_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

iya betul pak.bu, kalau dari pihak kami berkewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi insentif pph 22, lalu untuk pembayaran PPh 22-nya apakah perlu kami sampaikan ke lawan transaksi kami agar tidak perlu membayar PPh 22-nya?


Jawaban

Kalo DTP pasal 22 impor itu fasilitas buat WP yg melakukan impor, yg mana untuk dapat fasilitas dia harus punya SKB, nah kalo tidak punya SKB maka impornya jadinya terutang, dan ga bisa berlaku mundur SKB nya, karena SKB di butuhkan saat membuat PIB di sistem BC

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H M G F​ C
C V F R X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R K D Y Q
 
faq/2021/11/17/000096532_1234.txt · Last modified: (external edit)