faq:2021:11:17:000096524_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
cara posting untuk pelaporan spt masa ppn
Jawaban
Untuk melakukan posting SPT , pilih menu: Administrasi SPT –> Monitoring SPT –> Posting SPT. Masukan tahun pajak, masa pajak, dan status SPT yang akan dilaporkan –> klik Submit
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096524_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion