faq:2021:11:17:000096514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi badan dengan OP, renovasi kusen dan bangunan, apakah dipotong jasa konstruksi ? pelaksana jasa ini tidak punya sertifikat LPJK, dan hanya OP yang menyediakan jasa renovasi
Jawaban
normatif aja, untuk objek jasa konstruksi kan keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Jika tidak termasuk maka terutang PPh 21 karena yg menyerahkan jasa adalah OP.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096514_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion