User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000096514_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

transaksi badan dengan OP, renovasi kusen dan bangunan, apakah dipotong jasa konstruksi ? pelaksana jasa ini tidak punya sertifikat LPJK, dan hanya OP yang menyediakan jasa renovasi


Jawaban

normatif aja, untuk objek jasa konstruksi kan keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Jika tidak termasuk maka terutang PPh 21 karena yg menyerahkan jasa adalah OP.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V I V E
F​ R J H V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U K X Y H
 
faq/2021/11/17/000096514_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1