faq:2021:11:17:000096475_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami akan mengikuti tender untuk Perusahaan yang berlokasi di Sei Mangkei, dimana di Lokasi tersebut ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sesuai PP no 12 tahun 2020 pasal 14. Apakah diperlukan Surat Penunjukan Perusahaan tersebut dari Intansi yang berwenang agar bisa memanfaatkan PPN tidak dipungut
Jawaban
PP 12/2020 sudah tidak berlaku, digantikan PP-40/2021. Syarat mendapat fasilitas bisa cek ke pasal 73-nya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096475_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion