User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000096475_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami akan mengikuti tender untuk Perusahaan yang berlokasi di Sei Mangkei, dimana di Lokasi tersebut ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sesuai PP no 12 tahun 2020 pasal 14. Apakah diperlukan Surat Penunjukan Perusahaan tersebut dari Intansi yang berwenang agar bisa memanfaatkan PPN tidak dipungut


Jawaban

PP 12/2020 sudah tidak berlaku, digantikan PP-40/2021. Syarat mendapat fasilitas bisa cek ke pasal 73-nya

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H B T᠎ O᠎ W
T G T J H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I A U M D
 
faq/2021/11/17/000096475_1234.txt · Last modified: (external edit)