faq:2021:11:17:000096459_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
laporan realisasi bulan oktober sudah dilaporkan dengan billing eks pmk-82, apakah perlu pembetulan?
Jawaban
seharusnya sejak masa oktober udah pake uraian pmk 149 ya di kode billingnya. namun, jika sudah terlanjur lapor dengan menggunakan uraian pmk 82, tidak perlu dilakukan pembetulan, boleh sambil konfirmasi KPP.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096459_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion