User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000096414_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan ada program penjualan dgn pembelian 7juta mendapatkan rak (hadiah) untuk pengakuan rak, apakah betul dgn PPN kode 04? hadiah (rak) diberikan kepada seluruh lawan transaksi yang melakukan pembelian 7jita untuk PP23 nya bagaimana? karena rak tsb bukan penghasilan? apakah tetap potong/setor 0,5%?


Jawaban

untuk PPNnya terutang atas pemberian cuma-cuma terbit kode FP 04, DPPnya pake harga jual / penggantian-laba kotor (Harga pokok produksi). hemat saya tidak bisa pake pp23, karena tidak memenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 PP23, walaupun di ayat 3 juga tidak termasuk yang dikecualikan, kalau mau penegasan monggo ke kpp mba

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A R G G X
X N U E J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N J X V G
 
faq/2021/11/17/000096414_1234.txt · Last modified: (external edit)