User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000096410_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#43Q mas/mba izin memastikan, jika wp terlanjur memotong pph final padahal lawan transaksi memiliki sket pp 23, dan akan dilakukan PBK, tp wp sudah lapor spt final, apakah tidak menjadi masalah terkait spt final tersebut karena nantinya di pbk atau bagaimana ya mas/mba?


Jawaban

Bisa pembetulan spt mba Nanti ssp yg lebih setor bisa di pbk ke wp yg dipotong

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U U F᠎ Q W
D S O H M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A B J C F
 
faq/2021/11/17/000096410_1234.txt · Last modified: (external edit)