faq:2021:11:17:000096410_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#43Q mas/mba izin memastikan, jika wp terlanjur memotong pph final padahal lawan transaksi memiliki sket pp 23, dan akan dilakukan PBK, tp wp sudah lapor spt final, apakah tidak menjadi masalah terkait spt final tersebut karena nantinya di pbk atau bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
Bisa pembetulan spt mba Nanti ssp yg lebih setor bisa di pbk ke wp yg dipotong
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096410_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion