User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000096408_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#71Q:selamat pagi, saya ingin tanya apakah jika nilai dalam Faktur Pajak salah maka FP tersebut tidak dapat di kreditkan ? dan apa dasar hukumnya ? terima kasih


Jawaban

ada di UU 7 tahun 2021 Pasal 4 perubahan UU PPN Pasal 9 ayat 8 huruf f

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T H G G
C P K D U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Q D I R
 
faq/2021/11/17/000096408_1234.txt · Last modified: (external edit)