faq:2021:11:17:000096408_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#71Q:selamat pagi, saya ingin tanya apakah jika nilai dalam Faktur Pajak salah maka FP tersebut tidak dapat di kreditkan ? dan apa dasar hukumnya ? terima kasih
Jawaban
ada di UU 7 tahun 2021 Pasal 4 perubahan UU PPN Pasal 9 ayat 8 huruf f
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096408_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion