faq:2021:11:17:000096402_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk PPN atas penyerahan ke KEK apakah PM nya dapat dikreditkan dan untuk ketentuannya ada di mana? terimakasih
Jawaban
<WRAP> tidak ada ketentuan khusus terkait ini. Silakan sampaikan secara umum ke wp bahwa jenis PM yang tidak bisa dikreditkan adalah sesuai yg diatur di pasal 9 ayat 8 UU PPN CIKA.Tambahkan juga yg di resume ini ya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096402_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion