faq:2021:11:17:000096398_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#74Q: ingin bertanya tentang pengisian informasi TIN pada pembuatan Bukti Potong PPh 23/26, apabila tidak ada informasi TIN, apakah pada kolom TIN/NPWP bisa menggunakan UEN 'unique entity number'?
Jawaban
#74A: pm ya mbaa TIN diisi dengan nomor administrasi perpajakan di negara asal pihak tsb (lampiran PER 25 th 2018), bisa saja istilahnya bukan “TIN”. namun jika pihak tsb tidak memiliki nomor administrasi perpajakan, kolom TIN bisa diisi “-”
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096398_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion