User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000096398_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#74Q: ingin bertanya tentang pengisian informasi TIN pada pembuatan Bukti Potong PPh 23/26, apabila tidak ada informasi TIN, apakah pada kolom TIN/NPWP bisa menggunakan UEN 'unique entity number'?


Jawaban

#74A: pm ya mbaa TIN diisi dengan nomor administrasi perpajakan di negara asal pihak tsb (lampiran PER 25 th 2018), bisa saja istilahnya bukan “TIN”. namun jika pihak tsb tidak memiliki nomor administrasi perpajakan, kolom TIN bisa diisi “-”

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R F F C W
K N R H K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R P T T P
 
faq/2021/11/17/000096398_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1