faq:2021:11:17:000096397_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp ingin melakukan penghapusan npwp pusat + cabang. Apakah pemeriksaannya nanti dilakukan terpusat?
Jawaban
per-04/2020, pasal 34 ayat 5, Dalam hal Wajib Pajak memiliki NPWP Cabang, permohonan penghapusan NPWP Pusat juga merupakan permohonan penghapusan bagi seluruh NPWP Cabang.. terkait pemeriksaan tidak ada disebutkan terpusat atau tidak. Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. kembali lagi ke kebutuhan pemeriksa untuk Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096397_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion