faq:2021:11:17:000096370_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Badan PKP sebagai penerima JKP, menggunakan jasa pengangkutan berupa JKP, kegiatan usahanya dilakukan dari DN ke DN (bukan Kawasan berikat), bagaimana perlakukan perpajakannya dan kode FPnya apa ya?
Jawaban
udah dipastikan tidak masuk ke kode 04-09. pakainya 01. sesuai per 24/2012.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096370_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion