faq:2021:11:17:000096359_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika bisa memanfaatkan pph pasal 25 sejak oktober namun sudah setor full, kelebihan bisa pbk?
Jawaban
1) diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau 2) diajukan pemindahbukuan.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/17/000096359_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion