User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000096351_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sore, aku mau tanya, sebelumnya, aku udh ke KPP pengajuan perubahan data tp katanya berdasarkan pasal 13 PER04/2020 gabisa ubah bentuk badan hukum. jadi, untuk perubahan data WP dari BUT ke KPPA, apa yang harus dilakukan?


Jawaban

Betul, sesuai pasal 13 per-04/2020 yang bisa diajukan perubahan data itu perubahan identitas, struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum. Perubahan dari BUT ke KPPA merubah bentuk badan hukum sehingga silakan diajukan penghapusan NPWP BUTnya dulu baru daftar NPWP lagi dengan bentuk badan hukum yang baru (KPPA)

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H F D​ D᠎ W
F᠎ E S R A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E​ R P A Y
 
faq/2021/11/17/000096351_1234.txt · Last modified: (external edit)