User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000096321_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2


Jawaban

Orang pribadi atau badan yang wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V O C​ Z M
Q M M C J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V᠎ H D Q​ S
 
faq/2021/11/17/000096321_1234.txt · Last modified: (external edit)