User Tools

Site Tools


faq:2021:11:17:000096314_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat terutang PPh atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan


Jawaban

wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016)

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Q X P I
Z K​ G᠎ B C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A S᠎ T D᠎ C
 
faq/2021/11/17/000096314_1234.txt · Last modified: (external edit)