User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000132914_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila kami Memilih Dikenai PPh Sesuai Ketentuan PP 23 Tahun 2018 1.Setelah 3 tahun kami membayar pajak 0.5 %, lalu untuk tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya, kami harus membayar berapa? Ini dijelaskan tarif umum pasal 17 kan ya mas/mbak. 2. Apabila di tengah perjalanan, kami mengalami kerugian. Apakah kami diperkenankan untuk tidak membayar pajak nya? Ini dijelasin yg klo rugi bisa dikompensasi ya? Ketentuannya dimana ya 3. Setau kami saat ini sudah disah UU HPP yang mengatur ketentuan ga


Jawaban

1. iya bisa dijelaskan Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. ama pasal 9 ayat 1 pmk-99/2018 2. yg nomor 2, bisa jelasin dulu yg jadi dpp pp 23 0.5% adalah peredaran bruto sesuai pasal 6 ayat (2) PP 23 2018, kalo r

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q H O A G
N D B X R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C D᠎ C Q O
 
faq/2021/11/16/000132914_1234.txt · Last modified: (external edit)