faq:2021:11:16:000132911_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Tagihan dr pihak ketiga penyedia jasa atas nama pihak kedua perantara yg seharusnya atas nama pihak pertama penerima jasa. Apakah perlu dibuatkan tagihan kembali oleh pihak kedua?
Jawaban
silakan bisa disesuaikan dengan kondisi sebenarnya, kalo memang seharusnya tagihan yg dibuat penyedia jasa harusnya atas nama penerima jasanya, silakan dibuat yg benar, karena itu nanti juga jadi dasar pembuktian kalo ada pemotongan/pemungutan
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000132911_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion