faq:2021:11:16:000132907_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengenai transaksi penjualan tanah yang semula berada dikawasan industri, kemudian saat ini berubah menjadi kawasan ekonomi khusus. semula saat membeli mendapatkan faktur masukan dengan kode 010, kemudian saat ini mau dijual, tapi kondisinya kawasan tersebut sudah berubah menjadi kawasan ekonomi khusus. pembeli bukan dari lokasi ekonomi khusus. perlakuan perpajakannya seperti apa? apakah terutang PPN atau tidak?
Jawaban
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000132907_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion