faq:2021:11:16:000132900_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya sesuai pmk 149/2021 pelaporan insentif masa jan-juni diperpanjang sampai 30 nov 2021 tp sy msh blm bs lapor ya? Tidak dapat menyampaikan pelaporan pembetulan lebih dari 31 Oktober 2021 (Pasal 19B PMK-82 tahun 2021), muncul peringatan seperti ini
Jawaban
PM, belum ada update lagi mbak, jadi kalo wp masih terkendala belum bisa muncul notif kaya tadi, boleh saranin tunggu secara berkala dulu ya mbak, masih sampai 30 november secara ketentuan
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000132900_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion