faq:2021:11:16:000132893_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Pagi.Mau menanyakan terkait ketentuan perpajakan.Untuk pelaporan SPT PPh Badan Pembetulan tahun 2016 apakah masih bisa dilakukan pelaporannya mas mba? Untuk tahun 2016 statusnya Nihil karena Final Tax
Jawaban
bisa dengan memperhatikan pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000132893_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion