Tanya
min mau tanya. Kalau udah ada unifikasi brti gk udah pake ebupot 23 dong ya. Lalu kalau di espt pph sewa kan ada alamat lokasi, gk ada masalah ya min kalau di unifikasi gk ada terus ini kan sewa ya, harusnya final, tpi kok jadi tidak final ya
Jawaban
Jika sudah menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi, maka untuk pelaporan SPT masa- masa berikutnya tidak perlu menggunakan aplikasi e-bupot lagi. Kecuali untuk pembetulan SPT masa PPh pasal 23 yang sebelumnya sudah dilaporkan dengan menggunakan aplikasi e-bupot. Untuk cetakan yang muncul centangan tidak final, pastikan pengisian kode objek pajaknya sudah benar, kemudian sarankan untuk download ulang. Info dari TIK, per 1 Januari kemarin harusnya sudah di-update aplikasinya terkait checklist fin
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion