faq:2021:11:16:000126554_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya Prita, ingin bertanya. Jika ada bendahara pemerintah bertransaksi belanja bahan berupa penggandaan (photocopy beberapa dokumen), apakah transaksi tersebut dikenakan PPh pasal 22 atau pasal 23? Terima kasih.
Jawaban
mba kita jelaskan normatif sesuai pmk 231/2019 Pasal 12 ayat 1 dan 2 untuk pemungutan pph pasal 22. Pasal 13 aya 1 dan 2 untuk pemotongan pph pasal 23. Untuk pajak yg dipotong sesuaikan dengan transaksi yg dilakukan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000126554_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion