faq:2021:11:16:000126540_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon penjelasannya dan peraturan perpajakannya yang melandasinya, bila ada seorang yang bernama Bahri bekerja sebagai karyawan pada PT.A dan juga memiliki penghasilan (komisi) sebagai petugas dinas luar asuransi atau agen pada PT.A (pada PT A yang sama)
Jawaban
kak mau tanya, WP ada beli kalender untuk dibagikan ke customer. tp pph 0.5% disetor sendiri oleh vendor. bila seperti ini apakah atas transaksi ini jd biaya promosi? apa ada koreksi karena pph dibayarkan oleh vendor?
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000126540_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion