faq:2021:11:16:000126525_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait dengan penyerahan pasal 28 ayat 4 pmk 173 2021, apakah tidak perlu membuat ppbj?
Jawaban
untuk penyerahan sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat 4 PMK 173/2021, memang benar tidak diharuskan membuat ppbj. bisa dijelaskan sesuai dengan isi pmk nya di psl 29 ayat 1 dan psl 30 ayat 1
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000126525_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion