User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000126525_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait dengan penyerahan pasal 28 ayat 4 pmk 173 2021, apakah tidak perlu membuat ppbj?


Jawaban

untuk penyerahan sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat 4 PMK 173/2021, memang benar tidak diharuskan membuat ppbj. bisa dijelaskan sesuai dengan isi pmk nya di psl 29 ayat 1 dan psl 30 ayat 1

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q J W S C
T L B D W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O R H X S
 
faq/2021/11/16/000126525_1234.txt · Last modified: (external edit)