faq:2021:11:16:000126524_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba apakah NATURA (Pembayaran berobat ke rumah sakit untuk karyawan) dikenakan PPH21 ?
Jawaban
ini yg ditanyakan untuk tahun pajak 2022? untuk SE tsb sudah tidak relevan ya dgn UU HPP yg berlaku saat ini. Natura sekarang merupakan objek pajak (pasal 4 ayat (1) huruf a UU HPP), kecuali yg diatur di pasal 4 ayat (3) huruf d UU HPP. Natura yg merupakan objek pajak merupakan penghasilan bagi pegawai dan bisa dibebankan oleh perusahaan
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000126524_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion