User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000123213_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang, Nama saya LESI TRIHANDAYANI mau berkonsultasi soal pajak. Tahun 2020 saya jual emas pribadi senilai Rp72.981.500,- kepada PT ANTAM (BUMN). Nilai itu sudah dipotong oleh PT ANTAM senilai 1,5% berdasarkan PPh Pasal 22. Apakah uang yang saya terima masih terkena pajak PPh Final? Karena Account Representative atas nama HERIYANTO dari KPP PRATAMA KOTABUMI mengatakan bahwa hasil dari penjualan emas saya dikenai PPh Final dan dasar hukum yang digunakannya adalah PP No 23 Tahun 2018. Moho


Jawaban

normatif dijelaskan sesuai pp 23 th 2018 yaa angga. Di pasal 2 kan disebutkan bahwa “ Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.” Artinya penghasilan ini berasal dr kegiatan usaha yg dilakukan. Jika tidak berkaitan dengan usaha maka seharusnya bukan menggunakan aturan di PP ini (sebaiknya diarahkan utk konfirmasikan ulang ke pihak ARnya) Terk

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L W K Y I
V S V U Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M D Y​ T K
 
faq/2021/11/16/000123213_1234.txt · Last modified: (external edit)