User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000123194_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi perusahaan saya ada karyawan resign yang pph nya LB, yang setelah dihitung kembali ternyata berasal dr kelebihan pembayaran pph 21 dtp di bulan sebelumnya. sedangkan di laporan realisasi stp kan tidak dapat memasukkan nilai LB. pertanyaan saya, untuk pelaporan spt pph 21 apakah saya harus memasukkan nilai LB tsb ke dalam porsi pph 21 yang disetor oleh perush?


Jawaban

Wp tidak merespon ketika digali

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U D J E I
E Z O G L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W C O Q F
 
faq/2021/11/16/000123194_1234.txt · Last modified: (external edit)