faq:2021:11:16:000123194_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi perusahaan saya ada karyawan resign yang pph nya LB, yang setelah dihitung kembali ternyata berasal dr kelebihan pembayaran pph 21 dtp di bulan sebelumnya. sedangkan di laporan realisasi stp kan tidak dapat memasukkan nilai LB. pertanyaan saya, untuk pelaporan spt pph 21 apakah saya harus memasukkan nilai LB tsb ke dalam porsi pph 21 yang disetor oleh perush?
Jawaban
Wp tidak merespon ketika digali
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000123194_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion