faq:2021:11:16:000123193_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya terkait VAT Impor. untuk pengkreditan VAT Impor apakah sama seperti faktur pajak masukan dalam negeri, bisa sampai 3 bulan setelah tanggal BPN ? terima kasih
Jawaban
PIB kah maksudnya? Betul, bisa dikreditkan pada masa yg bersangkutan atau 3 bulan setelahnya ya. dasar hukum di pasal 9 ayat 9, dan SE 2 th 2020
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000123193_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion