faq:2021:11:16:000123192_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba Kami membeli sebidang tanah dengan rincian pengeluaran 1. Harga Beli Tanah 2. Pajak Pembeli 3.Akta Jual Beli (biaya notaris kami potong PPh 21) 4. Balik nama; Izin Peralihan Hak; PNBP; Cek sertifikat & Validasi sertifikat Untuk pengakuan Nilai Perolehan Tanah dari komponen tsb mana yg dapat dimasukan sebagai Nilai Perolehan Tanah?
Jawaban
Pakai pasal 10 ayat 1 uu pph ya mba. harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000123192_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion