User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000123192_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya mas mba Kami membeli sebidang tanah dengan rincian pengeluaran 1. Harga Beli Tanah 2. Pajak Pembeli 3.Akta Jual Beli (biaya notaris kami potong PPh 21) 4. Balik nama; Izin Peralihan Hak; PNBP; Cek sertifikat & Validasi sertifikat Untuk pengakuan Nilai Perolehan Tanah dari komponen tsb mana yg dapat dimasukan sebagai Nilai Perolehan Tanah?


Jawaban

Pakai pasal 10 ayat 1 uu pph ya mba. harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V U M F L
Q​ J C R Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U H W B R
 
faq/2021/11/16/000123192_1234.txt · Last modified: (external edit)