User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000122768_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika terlanjur lapor realisasi Okt dan uraian kode billing menggunakan PMK-82 apakah tidak masalah?


Jawaban

di UAT terakhir kalau udah terlanjur buat billing pakai PMK 82 gapapa, gaperlu bikin SSP lagi dan pembetulan. Ingetin aja buat masa selanjutnya jangan lupa pakai PMK 149.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T D J N K
K T C K​ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W​ J X R D
 
faq/2021/11/16/000122768_1234.txt · Last modified: (external edit)