faq:2021:11:16:000122768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika terlanjur lapor realisasi Okt dan uraian kode billing menggunakan PMK-82 apakah tidak masalah?
Jawaban
di UAT terakhir kalau udah terlanjur buat billing pakai PMK 82 gapapa, gaperlu bikin SSP lagi dan pembetulan. Ingetin aja buat masa selanjutnya jangan lupa pakai PMK 149.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000122768_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion