faq:2021:11:16:000122290_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemotong terlanjur bayar full dan tdk memotong pph 23. Apakah bisa pemberi jasa setor sendiri?
Jawaban
Tidak bisa. pph pasal 23 atas jasa dilakukan dengan mekanisme pemotongan
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000122290_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion