User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000122290_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemotong terlanjur bayar full dan tdk memotong pph 23. Apakah bisa pemberi jasa setor sendiri?


Jawaban

Tidak bisa. pph pasal 23 atas jasa dilakukan dengan mekanisme pemotongan

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F G D N M
T L C K W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K L R X Y
 
faq/2021/11/16/000122290_1234.txt · Last modified: (external edit)