faq:2021:11:16:000122284_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pt luar negeri memberikan hibah ke wpdn badan. Kena pajak kah?
Jawaban
WP memiliki hubungan istimewa dan tidak masuk ke yang dikecualikan, maka bagi penerima menjadi objek pajak. Dilaporkan di spt tahunan badan.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000122284_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion