Tanya
apakah wp dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang yang pernah ditolak sebelumnya? apakah pengajuan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, diajukan untuk masing2 SKP (ada 4 skp)
Jawaban
Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri.Ooh iya kak, baiknya ajukan masing masing sesuai SSP nya aja. Karena kan yang jadi salah satu dokumen ya g harus dilampirkan kan SSP. Sedangkan
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion