User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000109826_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo NPWP nya NE, kemudian setelah diaktifkan kembali, apakah harus melapor SPT tahunan 2 tahun ke belakang? mas mbak, ini sifatnya boleh namun tidak wajib kah? atau gmn ya?


Jawaban

OP yang penghasilannya di bawah PTKP dan tidak menjalankan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas gapapa ga perlu lapor kalau emang statusnya NE pada saat itu

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I I U P Z
E O Y J W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H W U I Q
 
faq/2021/11/16/000109826_1234.txt · Last modified: (external edit)