User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000109817_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk belanja jasa pph23 jika nilai belanja dibwah 2jt apakah masih kena pajak? misalnya jasa non kontruksi, sewa mobilitas. misalnya saya dari instansi pemerintahan, lalu ada kegiatan dan ada belanja sewa kendaraan mobilitas, sebesar 2jt cara menghitung pajak nya bagaimana? Transaksi dengan OP. Mas/mba ijin bertanya, untuk sewa apabila termasuk pph pasal 23 dan pmk 141 ini jadi objek pph 23 kan? Atau ada ketentuan lainnya ya?


Jawaban

Potong PPh pasal 21,Bukan 23. Kalau sewa kendaraan PPh pasal 23

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I F E B N
J​ X V R C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C S X K W
 
faq/2021/11/16/000109817_1234.txt · Last modified: (external edit)